Perbedaan Aswaja, Syiâah, dan Khawarij. Rujukan penetapan hukum ( mashadir al-tasyriâ ): al-Qurâan dan Sunnah Nabi.Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman (imam tidak terbatas).Meyakini bahwa al-Qurâan tetap orisinal.Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qurâan dan Sunnah.Pemimpin (imam
Al-Bujairimi berkata: âSesungguhnya mencukur janggut itu adalah dimakruhkan walaupun daripada lelaki, bukan haram. (Lihat Hasyiyah al-Bujairimi, 4/346) Syeikh Dr Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya al-Halal wa al-Haram turut membincangkan isu ini. Beliau menyebut: âBerkenaan dengan tajuk yang kita sedang bincangkan ini ialah tentangSyari'ah IAIN ar-Raniry (1996-2000),- S2, Ilmu Hukum USU (2000-2003) Lihat profil lengkapku. Cari. Hukum mencukur jenggot menurut Mazhab Syafiâi (Ba
Sebenarnya, dalam hukum Islam ada beberapa aturan dalam mencukur rambut pada tubuh yang artinya tidak semua rambut yang ada pada tubuh memiliki hukum yang sama. Namun, dalam hal waxing yang kebanyakan orang dilakukan untuk mencabut rambut yang ada di lengan dan kaki, maka hukumnya adalah sunah. Dari Anas bin Malik ra, "Ada lima macam sunnah Karena hal itu merupakan kesepakatan Imam An Nawawi dan Ar Rafiâi, sebagai mujtahid tarjih dalam madzhab. Demikian juga para ulama tarjih setelah keduanya juga sepakat mengenai kesunnahan memelihara jenggot, yakni Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshar, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli, serta Asy Syarbini. Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata A. Pengertian dan Hukum Berhias 1. Pengertian berhias Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Berhias di artikan sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah-indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik.1 Sedangkan pengertian berhias dalam bahasa arab sudah terkandung didalam makna Jika kita melihat pandangan 4 madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafiâi, dan Hanbali, terdapat sedikit perbedaan dalam hukum memelihara jenggot. Pada madzhab Hanafi, memelihara jenggot dianjurkan dan menjadi sunnah. Namun, jika seseorang memotong jenggotnya, itu tidak dianggap sebagai dosa, hanya saja asal dia tidak mencukurnya secara total. Sebagian suami adalah orang-orang yang pada dasarnya memelihara jenggot, namun ketika datang hari pernikahan mereka, engkau melihat mereka telah mencukur jenggot mereka. Jika engkau bertanya kepada salah seorang dari mereka, maka ia memberi jawaban kepadamu: âIni adalah malam yang hanya sekali dalam seumur hidup atau hanya satu malam sajaKontekstualisasi Hadits Tentang Anjuran Memelihara Jenggot AL-DZIKRA, Volume 13712, No. 2, Desember Tahun 2018 hukum mencukur jenggot, dan juga terdapat beberapa pendapat
.